NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Desember 2, 2008 at 4:12 pm 22 komentar

NUPTK

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan formal maupun non formal yang bersifat unik secara nasional.

Pendidik dan tenaga kependidikan yaitu :
Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb bidang kependidikan.

Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO.20 TH 2003 dan UU GURU DAN DOSEN NO.14 TH 2005 yaitu :
1. Pemberian tunjangn khusus bagi PTK
2. Melakukan Sertifikasi Guru
3. Memberikan Penghargaan Akhir masa Bakti
4. Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
5. Memberikan Peningkatan Mutu Pendidik
6. Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
7. Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
8. Pemberian tunjangan fungsional Guru non PNS
9. Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar
10. Peningkatan kualifikasi Guru dari D-4 ke S1

Maka sejak Desember 2006 dilakukan pendataan NUPTK kepada seluruh PTK (Negeri dan Swasta) di Indonesia melalui LPMP dan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota.

Tahapan Pendataan NUPTK adalah :
1. Pengebaran instrumen profil NUPTK (5 lembar untuk masing-masing PTK) oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota. PTK mengisi profil NUPTK dengan lengkap di sekolah induknya.
2. Pengumpulan instrumen profil NUPTK
3. Pengentrian data ke program aplikasi SIMNUPTK
4. Pengiriman data ke LPMP
5. Validasi data di LPMP
6.
Proses penomoran Ditjen PMPTK Jakarta.

Demi terealisasinya program tersebut dan juga untuk kepentingan para PTK, maka perlu dilakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa PTK sudah terdata dalam data base dan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). seluruh data harus diserahkan ke Ditjen PMPTK pada Bulan September 2007 untuk diberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dikarenakan banyaknya Data yang belum masuk kami (LPMP) terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, maka Ditjen PMPTP memberikan waktu sampai dengan akhir Nopember 2007 untuk menyelesaikan data yang tersisa dan divalidasi di bulan Desember 2007.

Bagi PTK yang belum terdata, harus mengisi instrumen Profil NUPTK terlebih dahulu disertai keterangan mengajar dari pimpinan sekolah yang menjadi sekolah inti/induk ke Dinas Pendidikan kabupaten, kemudian dientri ke program SimNUPTK melalui Tim DataBase Dinas Pendidikan Kabupaten. Untuk diketahui bahwa Program Ditjen PMPTK akan segera direalisasikan pada Tahun 2008

NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2008 dapat diketahui dengan cara mencoba MASUK KE MENU DOWNLOAD UNTUK MELIHAT DAFTAR NUPTK di www.nuptk.info. Tim ICT Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga.

Berkenaan dengan program Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) khususnya Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia serta seluruh guru (tenaga pendidik) dan karyawan (tenaga kependidikan) di seluruh Indonesia untuk turut berperan aktif dalam pemantauan data yang ditampilkan secara online di situs nuptk

Adapun untuk masukan dan laporan dari masyarakat dapat ditujukan langsung ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di wilayah kerja masing-masing. Peran aktif masyarakat akan sangat membantu proses validasi dan akurasi data-data yang dimaksud untuk masa depan online bagi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.

Untuk mendapatkan NUPTK setiap PTK tidak dikenakan beban biaya (GRATIS) hanya saja wajib mengisi Format Instrumen NUPTK dengan lengkap dan benar serta di entri kedalam data base Sim-NUPTK, keberhasilan PTK mendapat NUPTK tergantung pada cara pengisian oleh PTK dan entri data oleh  sekolahnya masing-masing.

NUPTK Gerbang Menuju PTK Bermutu Dan Sejahtera, Mewujudkan Masa Depan Duania Pendidikan Republik Indonesia Lebih Baik.

Kepada pengguna (PTK), Kami sampaikan bahwa situs resmi NUPTK diterbitkan oleh Ditjen PMPTK,  Untuk mencoba silahkan akses ke : WWW.NUPTK.INFO

PENTINGNYA NUPTK BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional, seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau Diploma empat (D4), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, maka Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan diantaranya; Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, Subsidi Peningkatan Kualifikasi Guru ke S1/D4, Peningkatan Kompetensi Guru, dan sebagainya.
Tahun 2008 secara nasional Depdiknas menetapkan kuota sertifikasi guru dalam jabatan sebanyak 200.000 guru dan provinsi Jambi sebanyak 3.322 orang, dasar penetapan kuota per-provinsi adalah jumlah guru di provinsi masing-masing berdasarkan SIMPTK tahun 2007 sehingga cara seperti ini sudah tentu proporsional karena secara otomatis provinsi yang jumlah gurunya banyak maka kuotanya juga banyak begitu sebaliknya.

Dalam menentukan calon peserta sertifikasi guru tersebut diatur berdasarkan petunjuk teknis sertifikasi guru oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) yaitu melalui data yang ada pada SIM NUPTK yang dikelola oleh Ditjen PMPTK, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Mengingat beberapa program terkait dengan guru (sertifikasi, kualifikasi, peningkatan kompetensi, tunjangan kemaslahatan, dsb.) maka SIM NUPTK memiliki arti dan makna strategis dalam mendukung program dan kebijakan Pemerintah khususnya di bidang pendidikan, yang jelas bahwa dalam pelaksanaan 9 program unggulan Ditjen PMTPK berkaitan dengan NUPTK, yaitu :

  1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
  2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
  3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
  4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
  5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
  6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
  7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
  8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
  9. Program penguatan kinerja PMPTK;

Dasar hukum pelaksanaan pendataan PTK melalui NUPTK, adalah :

  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap, baik dimaksud adalah data rasional misalnya riwayat pendidikan tahun masuk dan tamat sesuai dan benar (logis) dan lengkap dimaksud adalah secara pokok data yang bersifat tetap/tidak berubah terisi lengkap yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, sekolah induk, nama ibu kandung, dan riwayat pendidikan (terutama Sekolah Dasar) lengkap dengan tahun masuk dan tamat.

Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian data PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil. Namun dengan hasil report SIM NUPTK dalam bentuk analisis jumlah PTK tidak terjadi perhitungan ganda, hal ini dimisalkan ada seorang guru yang mengajar di dua sekolah (katakanlah SMP 1 dan SMP 2), ketika kedua sekolah tersebut sama-sama menyampaikan laporan secara manual jumlah gurunya maka sudah pasti seorang guru tersebut sama-sama dimasukan dalam laporan masing-masing sekolahnya sehingga jumlahnya akan terduplikasi, nah dengan SIM NUPTK hal ini tidak terjadi karena SIM NUPTK mampu mendeteksi data ganda melalui deteksi sekolah induk, tanggal lahir, jenis kelamin, tanggal kelahiran, nama ibu kandung, dan riwayat pendidikannya.

Sedangkan Guru yang bersangkutan dapat mengisi format NUPTK di kedua sekolah tersebut dengan kiat salah satu sekolah yang menjadi sekolah induk harus di checklist sedangkan sekolah lainnya jangan di checklist jika hal ini dichecklist atau tidak dichecklist kedua sekolah tersebut maka ketika akan dientry ke SIM NUPTK akan terbaca data bahwa data yang bersangkutan sudah pernah ada…. nah tim entry data akan menentukan dimana salah satu sekolah yang menjadi sekolah induknya.

Lantas apa kegunaannya Guru tersebut boleh mengisi dua instrumen di sekolah masing-masing, hal ini bertujuan untuk menghitung beban mengajar guru. Jadi jika guru mengajar di SMP 1 sebanyak 16 jam dan di SMP 2 sebanyak 10 jam maka total Guru tersebut mengajar menjadi 26 jam. Hal ini sama saja jika Guru hanya mau mengisi satu instrumen NUPTK di sekolah induknya saja tapi dengan syarat pada bagian 2 kolom mengajar di sekolah lain harus diisi dengan lengkap.
Dalam hal pencarian data individu melalui SIM NUPTK berguna untuk menentukan calon peserta yang akan mendapatkan program Ditjen PMPTK, sebagai contoh : program sertifikasi bagi Guru. Karena dalam melakukan pencarian data dapat langsung menampilkan data nama Guru, pendidikan, masa kerja, usia, pangkat/golongan (untuk PNS), beban mengajar, tugas tambahan, unit kerja, dan sebagainya secara cepat dan akurat dengan syarat data individu Guru dimaksud terisi dengan lengkap dan benar, sehingga untuk menentukan calon peserta sertifikasi guru dapat dilakukan dengan mudah dan benar. Selanjutnya data tersebut digunakan untuk melakukan urutan sesuai dengan peringkat yang ditentukan dalam penentuan peserta sertifikasi Guru.

Disamping membantu dalam proses penentuan data calon peserta sertifikasi Guru, NUPTK juga dapat dijadikan sebagai pencarian data bagi pelaksanaan program-program lainnya, misalnya : kualifikasi, peningkatan kompetensi tunjangan kemaslahatan, dan sebagainya. Caranya adalah :

  • Untuk melaksanakan program peningkatan kualifikasi Guru, sebelumnya dapat ditelusuri terlebih dahulu siapa saja Guru yang pendidikannya belum S1, melalui pencarian data individu guru yang belum S1.
  • Untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi, misal pada tahun 2007 LPMP Provinsi Jambi pernah melaksanakan Diklat Penulisan Karya Tulis Ilmiah bagi Guru berpendidikan minimal S1 dan telah memiliki pangkat/golongan IV/a. Dengan SIM NUPTK secara mudah dapat dilakukan pencarian data individu Guru yang bersangkutan, dan dilakukan pengurutan sesuai peringkat terlama di golongan IV/a. karena dengan diklat ini diharapkan Guru mampu menulis karya ilmiah sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat ke golongan IV/b.
  • Untuk melaksanakan program pemberian tunjangan kemaslahatan bagi guru yang akan pensiun, maka sebelumnya ditentukan terlebih dahulu data individu guru yang memiliki usia 1 tahun akan pensiun, hal ini dapat dilakukan dengan pencarian data melalui SIM NUPTK kemudian data tersebut di edit melalui aplikasi lain, seperti excell untuk menyesuaikan format yang ditentukan.
  • Untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan oleh instansi/unit lainnya, LPMP Provinsi Jambi juga telah memberikan layanan data individu guru sesuai dengan kualifikasi, latar belakang pendidikan, dan mengajar bidang studinya. Tinggal bagaimana instansi tersebut memanfaatkan data yang telah diberikan (misal : data Guru matematika, Guru bahasa Inggris, Guru bahasa Indonesia, Guru Penjas, dan BK, dan sebagainya).

Begitu banyak manfaat data SIM NUPTK…. namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar data SIM NUPTK yang dikelola LPMP Provinsi Jambi benar-benar valid dan up to date. Untuk itu LPMP Provinsi Jambi dalam hal ini Seksi Program dan Sistem Informasi (PSI) telah melakukan validasi data (untuk tahun 2008 telah dilaksanakan 2 kali) proses ini dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota mengingat hasil rekomendasi dukungan pelaksanaan pendataan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Kanwil Depag Provinsi Jambi dengan surat Nomor : Kw.05.4/2/PP.01.1/5140/2008 tanggal, 15 juli 2008.

Pada bulan Juli 2008 validasi data kedua dilakukan oleh Seksi PSI dengan cara mencetak hasil data guru yang telah terentri (print out) selanjutnya dikirimkan ke sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kebenarannya oleh Guru yang bersangkutan. Bagi guru madrasah karena pada tahun 2008 terjadi proses penetapan status Madrasah Ibtidaiyah maka Madrasah mengisi ulang format NUPTK yang dikoordinir oleh Kantor Depag Kabupaten/Kota.

Hasil pengumpulan data baik oleh Dinas Pendidikan maupun Kantor Depag Kabupaten/Kota akan dikumpulkan oleh petugas LPMP Provinsi Jambi pada bulan Agustus 2008 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi ulang yang selanjutnya pada akhir tahun 2008 akan menghasilkan data up to date.

Secara total data yang telah terentry oleh LPMP Provinsi Jambi berjumlah 60.752 PTK (keadaan bulan Juli 2008) dari data tersebut 85% telah memperoleh NUPTK, sisanya 15% dalam proses atau data tidak lengkap. untuk itu perlu perbaikan lebih lanjut. LPMP Provinsi Jambi (Seksi PSI) sebagai pelaksana validasi data mengharapkan pada validasi data kedua nantinya akan semakin baik hasilnya sehingga berguna untuk pelaksanaan program tahun 2009.

Atas dukungan semua pihak demi terlaksananya program SIM NUPTK LPMP Provinsi Jambi, kami mengucapkan terima kasih banyak dan menghimbau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan kiranya masih tetap bersedia dan tidak bosan-bosan untuk memperbaiki datanya, perlu pula disampaikan bahwa sistem pendataan NUPTK tetap mengacu pada perbaikan berkelanjutan artinya untuk tahun berikutnya dilakukan validasi data minimal 2 kali setahun untuk meng-up date perubahan data PTK misal: pangkat/golongan, perubahan status pegawai, keluarga, diklat kompetensi yang pernah diikuti, lulus atau belum lulus sertifikasi, dan sebagainya.

Ditulis pada oleh lecgarut

Entry filed under: Uncategorized. Tags: .

Daftar Nilai Usulan PAK Naik Pangkat

22 Komentar Add your own

  • 1. erlan  |  Desember 17, 2008 pukul 6:05 am

    mana no NUPTK garut nya

    Balas
  • 2. Haerudin  |  Januari 2, 2009 pukul 6:46 am

    Ingin tahu bagaimana cara mendownload daftar NUPTK guru PNS/NON PNS khusus kab.Garut

    Balas
  • 3. elfira  |  Januari 19, 2009 pukul 7:02 am

    saya sudah mendapatkan nuptk sebagai tenaga kependidikan ( staff TU ). yang saya ingin tanyakan apakah yang sudah mendapatkan NUPTK berarti terdata dalam database BKN or BKD ?

    Balas
    • 4. ardanfrans  |  Januari 24, 2009 pukul 1:45 pm

      Jika saudara telah mendapat nuptk berarti anda berhak mengusulkan tunjangan profesional (sertifikasi) baik anda pns maupun non-pns sesuai dengan ketentuan. silahkan lihat tentang sertifikasi di http://www.guruprofesional.wordpress.com

      Balas
      • 5. GURUMI  |  Februari 8, 2012 pukul 5:21 am

        Langsung meluncur, Pak..

    • 6. atjep wido anastiyo  |  Februari 13, 2010 pukul 3:37 pm

      saya sudah mendapatkan NUPTK di smk swata sebagai staff TU honorer. apakah ini saya sudah berarti bisa mendapatkan tunjangan fungsional seperti guru honorer lain yang sudah mendapatkan NUPTK?

      Balas
  • 7. GUNAWAN  |  Mei 19, 2009 pukul 8:24 am

    untuk mendapatkan ID LPMP dan Kata Kunci caranya bagaiman

    Balas
  • 8. Enceng Iip Syaripudin, S.Ag  |  Juli 1, 2009 pukul 6:39 am

    saya dah mengabdi mengajar selama kurang lebih 10th,kemudian mengabdi di koperasi dah mencapai 20 th nan, tapi ternya yg lolos tuk sertifikasi ko baru nongol bisa masuk sertifikasi ada apa ini? saya hanya berdo’a Allah itu yakin tidak salah tuk menentukan sesuatu hal. saya pingin curhat sebenarnya kepada siapa curhat nya supaya bisa membantu kesejahteraan keluarga saya. saya dah punya anak 2, yg prtama di kls 2 SD yag ke 2 masih 2th+kedua orang tua saya menjadi tangungan saya. honor saya dari sekolah tiap bulan 100ribu kurang ( 18jam) dari Koperasi honor saya dari Rp 32.250, silahkan jumlahkan, tapi al-hamdulillah sangat cukup bagi saya walaupun sebesar itu, suka ada rizki yg lain.

    Balas
  • 9. herman  |  September 4, 2009 pukul 4:24 pm

    bagaimna cara Pengiriman data ke LPMP

    Balas
  • 10. herman  |  September 4, 2009 pukul 4:29 pm

    bagaimna cara Pengiriman data ke LPMP melalui program aplikasi SIMNUPTK

    Balas
  • 11. mulyonoyono  |  Juni 26, 2010 pukul 4:59 am

    agar tidak antri di kantor diknas kabupaten gimana caranya mengisikan NUPTK secara online
    Trima kasih

    Balas
  • 12. Lumit Budiarti  |  Agustus 28, 2010 pukul 3:01 am

    minta formulir pengisian NUPTK,tlong dikirim ke imail saya.terima kasih

    Balas
  • 13. Lumit Budiarti  |  Agustus 28, 2010 pukul 3:08 am

    minta formulir NUPTK yang bru ,tlong dikirim ke imail saya terima kasih

    Balas
  • 14. nunik lestari  |  September 25, 2010 pukul 2:50 am

    koq data nuptk min tinawas kab, boyolali tidak ada ……

    Balas
  • 15. isep  |  Oktober 20, 2010 pukul 6:48 am

    bagaimana caranya print out data NUPTK per sekolah..mohon penjelasannya

    Balas
  • 16. retna wulandari  |  Oktober 22, 2010 pukul 1:59 pm

    bagaimana cara print out NUPTK

    Balas
  • 17. siti fatimah  |  November 2, 2010 pukul 8:35 am

    untuk mendapatkan ID LPMP dan Kata Kunci caranya bagaiman

    Balas
  • 18. ketut suparta sariyasa  |  Januari 5, 2011 pukul 1:12 am

    bagaimana cara melihat nuptk saya apakah sy udah terdaftar apa belum

    Balas
  • 19. saleh anasir  |  Juni 7, 2011 pukul 7:03 am

    mohon bantuannya kpd dinas kota yogyakarta,,,
    sya sudh mjd GTT slama krg lebih 5 tahun….akan tetapi NUPTK sy blim keluar,padahal sya sudahv mengajukan krg lbih 4x ke lpmp DIY,,bagaimana cara mengurusnya….trima kasih,,,,

    Balas
  • 20. MENASON REFUALU, SPd  |  September 27, 2012 pukul 12:27 pm

    bagaimana cara supaya saya bisah tau no NUPTK

    Balas
  • 21. andri  |  November 20, 2012 pukul 6:42 am

    saya sebagai tenaga kependidikan ( staff TU ), yang saya tanyakan apakah fungsi NUPTK bagi staff TU dan mungkinkah mendapatkan tunjangan seperti guru ?

    Balas
  • 22. dian noviana  |  Desember 12, 2012 pukul 2:17 am

    saya pernah mengisi formulir nuptk klw ndk salah tahun 2011,sampai sekarang belum ada kabar kapan keluar no nuptk saya,klw mau melihat bisa ke mana?

    Balas

Tinggalkan Balasan ke erlan Batalkan balasan

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Anda Tamu Ke-

  • 34.695 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Feed yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Tulisan Terakhir

Laman